Double Keanggotaan, BPJS Wajibkan Bayar Iuran dan Denda



Bulan Juni 2015, kantor tempatku bekerja telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan. Dan sebelum mendaftar BPJS Kesehatan melalui kantor instansi tempatku bekerja, istriku telah mendaftarkan BPJS perorangan mulai Bulan April – Mei 2015. Keluargaku yang berjumlah tiga orang, dan kamipun semua terdaftar sebagai anggota BPJS perorangan. 

Tepat di akhir bulan Juni 2015, ada rekan kantor yang memberikan informasi, bahwa aku harus membayar iuran BPJS perorangan selama dua bulan, Juni-Juli 2015 ke BPJS, karena untuk menghentikan keanggotaan BPJS Perorangan, dan mengganti status BPJS melalui instansi harus melunasi iuran sampai dengan Bulan Juli 2015.

BPJS dari kantor sudah membayarkan iuran keanggotaan BPJS mulai Bulan Juni 2015 hingga bulan ini, yang membuat rancu, kenapa BPJS tidak mampu menghentikan/memindahkan Status keanggotaan BPJS Perorangan ke BPJS melalui instansi? Data yang dikirim melalui instansi dan perorangan sudah divalidasi, tentunya BPJS mengetahui double data ini, dan kenapa saya harus membayar iuran lagi ditambah denda? Lalu, kemana uang iuran keanggotaan BPJS Perorangan jika aku jadi membayar iuran sekaligus denda selama dua bulan (Juni-Juli) 2015 hingga masuk bulan Agustus ini?

Sampai hari ini, Minggu, 2 Agustus 2015, Double keanggotaan BPJS Kesehatan, yaitu BPJS Perorangan dan BPJS dari Instansi masih berlaku, dan iuran terus berjalan. Lalu, bagaimana cara menjelaskan kerancuan ini. Sebelumnya, aku sudah mengirimkan laporan melalui website BPJS, untuk mempertanyakan hal ini. Namun sampai detik ini, tidak ada jawaban dari BPJS.

Baru-baru ini, BPJS juga sedang dilanda statusnya sebagai instansi pelaku praktek ribawi. Dan usut punya usut, setelah bertanya kepada siapa saja dan browsing kesana-kemari untuk meneguhkan pendapatku, ternyata benar. BPJS mempraktekkan riba dengan denda keterlambatannya. Jika benar demikian, tentu aku akan berpikir lagi untuk membayarkan iuran dan denda dari BPJS Perorangan yang telah terdaftar.

Ilustrasi BPJS Haram/arrahmannews.com