Penantian Selama Dua Bulan, Akhirnya BPJS Kesehatan Menjawab Pertanyaanku

Screenshoot, Postingan terdahulu, Minggu, 2 Agustus 2015

Tiga hari yang lalu, 23 Oktober 2015, akhirnya BPJS menjawab beberapa pertanyaanku terkait rumitnya proses migrasi BPJS, dari perorangan ke intansi. Sebelumnya, aku pernah memposting keluhan kepada BPJS yang kunilai kurang tanggap menjawab keluhan masyarakat, (baca postingan terdahulu: Double Keanggotaan, BPJS Wajibkan Bayar Iuran dan Denda).

Berikut jawaban dari BPJS yang dikirim melalui email:

Migrasi BPJS, Kenapa Tidak Di informasikan?
 

saran saran@bpjs-kesehatan.go.id

Oct 23 (3 days ago)


Migrasi BPJS sudah saya urus sejak bulan Juni 2015 dari BPJS Mandiri ke BPJS dari kantor tempat saya bekerja. Saya ingin minta penjelasan, kenapa informasi yang disampaikan untuk melunasi BPJS Mandiri sampai dengan Bulan Juli baru saya terima hari ini, Rabu 8 Juli 2015 dari kantor tempat saya bekerja? Dan saya harus membayar 2 bulan untuk migrasi BPJS ini. Mohon kirimkan ketentuan Migrasi dan persyaratannya? Untuk membayar tunggakan bulan Juni, dan harus membayar BPJS bulan Juli, padahal dari kantor sudah melakukan pembayaran/pemotongan gaji sejak bulan Juni ini. Bagaimana ini sebenarnya?

Yth.Bapak/Ibu Hendro Susanto 
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak/Ibu alami
Menjawab keluhan Bapak/Ibu dapat disampaikan bahwa untuk peralihan peserta dari PBPU menjadi peserta PPU, maka peserta dapat melapor ke HRD tempat bekerja dengan melampiri bukti pembayaran telah melunasi semua iuran dan fc katu JKN. HRD akan melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk pengalihan kepesertaan peserta. Pembayaran iutan yang belum dibayarkan disesuaikan dengan TMT peserta terdaftar di kantot peserta. 
Untuk informsi lebih lanjut, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS kesehatan 1500400 atau menulis kembali email keluhan pada penyampaikan keluhan di website BPJS Kesehatan. 
Peserta tidak perlu membalas atau mengirim email ke alamat ini. 
Demikian disampaikan, terima kasih telah mengujungi website BPJS Kesehatan 
Salam 
BPJS Kesehatan
dan dibawah ini, catatan yang dikirim BPJS Kesehatan 

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*. 
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI). 
Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:
  1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;
  2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah
*) Kartu lainnya: Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Nah, selanjutnya posting ini saya tujukan juga sama Kak Vina, kebetulan dia yang mengurus masalah BPJS Kesehatan di Kantor.

Kalau mengingat apa yang disampaikan Kak Vina, pada saat memberikan keterangan terkait pengurusan migrasi ini, dia pernah menyampaikan, kalau saya harus melunasi kepesertaan sampai dengan bulan Juli, tapi kalau gak terbayar, biaya keanggotaan masih terus berjalan sampai dengan selesai di urus kepesertaanya.